Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk guru-guru seluruh indonesia dimanapun anda berada....
sangat
penting untuk diketahui berikut adalah informasi terbaru
infokemendikbud.com tentang Hukum Salaman dengan Guru Lawan Jenis.
Ini
kaprah. Di sekolah ada program bersalaman dengan guru sebelum masuk
kelas, baik perempuan maupun laki-laki. Padahal, tidak sedikit yang
sudah sampai umur had syahwat, menarik lawan jenis. Bagaimana hukumnya?
Kalau munkarot siapakah yang harus mengingatkan?
MAYORITAS
mendukung program ini demi keberhasilan tujuan pendidikan, namun karena
dalam pelaksanaannya terdapat hal yang tidak sesuai dengan syari'at,
maka, kewajiban kita untuk memberikan masukan kepada Kepala Sekolah atau
Komite atau juga Paguyuban agar menjadi bahan evaluasi dan melakukan
perbaikan yang sesuai dengan syari'at.
Demikian Ahmad Muntaha AM, Sekretaris PC LBM (Lembaga Bahtsul Masail) NU Kota Surabaya sebagaimana dirilis aswajamuda. com.
Hal
yang sama pernah dikeluhkan Sri Wulandari dari Bandung, Jawa Barat.
Menurut Sri, sekarang menjadi jamak (umum), seorang Ibu guru yang
mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) bersalaman dengan murid
lelakinya yang sudah pada dewasa. Mereka bahkan harus mengamalkan 5-S:
senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Yang
jadi masalah adalah apabila siswa yang laki-laki bertemu tidak hanya
5-S tapi disertai jabat tangan dengan ibu guru, padahal dalam usia anak
SMU sudah masuk akil baligh. Apakah dibolehkan dalam hokum agama Islam?
Di samping itu, kondisi ini menjadi peluang bagi nafsu-nafsu yang nakal.
Ustadz
Badrul Tamam, dalam sebuah situs menjelaskan, bahwa, kebijakan itu
bagus, tetapi, tetap tidak boleh melanggar syariat. Harus ada yang
mengingatkan batasannya. Sebab, bagi setiap muslim atau muslimah wajib
tunduk kepada ketetapan Islam, baik yang dirasa sesuai dengan
kebiasaannya atau tidak.
Karena
inti dari makna Islam adalah tunduk dan menyerah kepada katetapan Allah
Ta'ala. Sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak
beriman salah seorang kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang
aku bawa."
Dalam hubungan
pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam telah memiliki satu aturan yang
menjadi bagian dari syariatnya. Di mana kaum muslimin wajib menerima
dan menjalankannya secara keseluruhan, sesuai dengan kemampuannya.
0 komentar:
Posting Komentar